Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/02/2020, 20:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini, sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).

Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus

Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.

Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.

Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.

Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.

"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Sanksi bagi Pers yang tak Umumkan Data Perusahaan Diperingan

Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.

"Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana," kata dia.

Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketentuan itu berbunyi:

"Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.

Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi:

"Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal." 

Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com