Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Hak Tuntut Pemegang Izin Tata Ruang

Kompas.com - 14/02/2020, 14:14 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menghapus hak masyarakat untuk dapat menggugat pemegang izin pemanfaatan ruang yang diduga menyalahi aturan pemanfaatan tata ruang.

Hal itu diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Kompas.com telah mengonfirmasi draf tersebut kepada pimpinan Badan Legislasi DPR.

Aturan ini terdapat di dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada Bagian Ketiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

Pada Pasal 18 yang memuat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang diubah dan dihapus. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 60 huruf f.

Di dalam draf disebutkan:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."

Sedangkan, di dalam peraturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Penataan Ruang disebutkan:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."

Dalam aturan penjelasan, juga tidak dipaparkan apakah yang dimaksud dengan "Pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang" adalah pihak yang sama dengan “Pemegang izin”.

Baca juga: Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak akan Diunggah ke Situs DPR

Selain itu, ketentuan di dalam huruf d juga diubah. Sebelumnya aturan berbunyi:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya."

Kemudian, aturan menjadi:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya."

Selain mengubah aturan tersebut, pemerintah juga menghapus ketentuan di dalam Pasal 48 hingga Pasal 54 yang mengatur soal kerja sama penataan ruang kawasan pedesaan.

Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan, pengendalian, dan kerja sama ruang kawasan pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com