JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menghapus hak masyarakat untuk dapat menggugat pemegang izin pemanfaatan ruang yang diduga menyalahi aturan pemanfaatan tata ruang.
Hal itu diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).
Kompas.com telah mengonfirmasi draf tersebut kepada pimpinan Badan Legislasi DPR.
Aturan ini terdapat di dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada Bagian Ketiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus
Pada Pasal 18 yang memuat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang diubah dan dihapus. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 60 huruf f.
Di dalam draf disebutkan:
"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."
Sedangkan, di dalam peraturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Penataan Ruang disebutkan:
"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."
Dalam aturan penjelasan, juga tidak dipaparkan apakah yang dimaksud dengan "Pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang" adalah pihak yang sama dengan “Pemegang izin”.
Baca juga: Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak akan Diunggah ke Situs DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.