JAKARTA, KOMPAS.com - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan diunggah di situs resmi DPR (dpr.go.id).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyatakan DPR memang tidak pernah mengunggah naskah undang-undang dalam bentuk draf.
"Belum (diunggah), karena belum dibacakan di paripurna. Lalu di web DPR itu tidak boleh upload draf," kata Awi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law
Ia mengatakan DPR hanya mengunggah naskah final yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
"DPR hanya upload dokumen yang sudah jadi UU," jelas Awi.
Awi menjelaskan ada alasan mengapa DPR tidak mengunggah dokumen draf undang-undang.
Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan keributan. Bahkan, kata dia, pemerintah yang merupakan pengusul RUU Cipta Kerja pun tidak mengunggah draf tersebut.
"Sekarang kalau web upload draf bisa kacau. Coba saja di web pemerintah saja yang punya draf tersebut tidak di-upload," ujarnya.
Baca juga: Draft Omnibus Law Baru Bisa Diakses Publik Saat Dibahas DPR
Saat ditanya soal akses publik terhadap RUU Cipta Kerja, Awi menjamin proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka.
Awi pun menyebut publik bisa mendapatkan draf lewat cara lain.
"Akses draf kan tidak harus dari web DPR. Bisa ke sekretariat komisi atau sekretariat AKD yang membahas nanti," jelasnya.
"Soal akses, keterbukaan nanti pada proses pembahasannya. Dan selama ini untuk urusan draf RUU itu memang tidak di-upload ke web DPR," tegas Awi.
Baca juga: Cerita Presiden KSPSI soal Sulitnya Akses Draf RUU Omnibus Law...
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, publik berhak mengetahui isi dari draf RUU omnibus law perpajakan dan cipta kerja.
Hal ini bisa dilakukan jika surat presiden (surpres) terkait kedua RUU omnibus law itu sudah disampaikan kepada DPR.
"Kalau sudah disampaikan (ke DPR), artinya boleh (dibuka kepada publik)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).
"Berhak (melihat isinya). Nanti kalau sudah sampai di sini kamu juga boleh melihat di sini (di Kemenko Polhukam)," tutur Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.