JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dan cermat dalam menyikapi wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pernah tergabung dalam kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pemerintah mengesampingkan hak mereka sebagai warga negara.
"Kenapa? Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan masyarakat. Serta pemerintah juga memiliki kewajiban ikut serta membangun perdamaian dan keamanan dunia," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Imparsial Sarankan Pemerintah Pulangkan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Ghufron menegaskan, kejahatan terorisme tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun, termasuk dalih keagamaan.
Terorisme juga menjadi ancaman keamanan bagi negara dan masyarakatnya baik di tingkat nasional dan global.
Dengan demikian, dalam menyikapi pemulangan para WNI yang diduga mantan anggota ISIS jangan sampai malah menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan sesuatu yang kontraproduktif," ucap Ghufron.
"Tidak hanya bagi Indonesia sendiri tapi bagi keamanan global. Saya kira menjadi penting bahwa langkah kebijakan yang diambil pemerintah terkait hal ini dilakukan komprehensif," kata dia.
Baca juga: Menlu: Pemerintah Segera Data WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Di satu sisi, Ghufron berharap kebijakan yang diambil pemerintah dalam wacana itu juga jangan sampai mengabaikan prinsip dasar hak asasi manusia.
"Langkah tersebut juga harus berpijak pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Jadi saya kira ini menjadi prinsip yang harus diadopsi pemerintah dalam konteks menangani masalah pemulangan WNI Eks ISIS," ujar dia.
Pemerintah, lanjut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.
"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.
"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakst. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujar Ghufron.
Baca juga: PBNU Tegaskan Tolak Rencana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas
Dalam sikap resminya, Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu.
Misalnya, memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS.
"Pemerintah sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad.
Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Bertemu PBNU, Menlu Retno Bahas Opsi Pemulangan WNI Terduga Teroris
Menurut Hussein mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum.
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," ucapnya.
Khusus terhadap perempuan dan anak-anak yang dipaksa ikut, Imparsial menyarankan pemerintah melakukan program deradikalisasi secara komprehensif dibandingkan menempuh proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.