Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Ingatkan Pemerintah Hati-hati Sikapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Kompas.com - 11/02/2020, 15:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dan cermat dalam menyikapi wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pernah tergabung dalam kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pemerintah mengesampingkan hak mereka sebagai warga negara.

"Kenapa? Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan masyarakat. Serta pemerintah juga memiliki kewajiban ikut serta membangun perdamaian dan keamanan dunia," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Imparsial Sarankan Pemerintah Pulangkan WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Ghufron menegaskan, kejahatan terorisme tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun, termasuk dalih keagamaan.

Terorisme juga menjadi ancaman keamanan bagi negara dan masyarakatnya baik di tingkat nasional dan global.

Dengan demikian, dalam menyikapi pemulangan para WNI yang diduga mantan anggota ISIS jangan sampai malah menimbulkan masalah baru.

"Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan sesuatu yang kontraproduktif," ucap Ghufron.

"Tidak hanya bagi Indonesia sendiri tapi bagi keamanan global. Saya kira menjadi penting bahwa langkah kebijakan yang diambil pemerintah terkait hal ini dilakukan komprehensif," kata dia.

Baca juga: Menlu: Pemerintah Segera Data WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Di satu sisi, Ghufron berharap kebijakan yang diambil pemerintah dalam wacana itu juga jangan sampai mengabaikan prinsip dasar hak asasi manusia.

"Langkah tersebut juga harus berpijak pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Jadi saya kira ini menjadi prinsip yang harus diadopsi pemerintah dalam konteks menangani masalah pemulangan WNI Eks ISIS," ujar dia.

Pemerintah, lanjut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.

"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.

"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakst. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujar Ghufron.

Baca juga: PBNU Tegaskan Tolak Rencana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Dalam sikap resminya, Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu.

Misalnya, memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com