Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama: Lelang Jabatan Dirjen Binmas Katolik Dimulai Pekan Depan

Kompas.com - 10/02/2020, 17:05 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi merespons polemik mengenai Plt Dirjen Binmas Katolik HM Nur Cholis Setiawan, yang diketahui beragama Islam.

Fachrul mengatakan, lelang jabatan untuk mengisi posisi Dirjen Binmas Katolik definitif dimulai pekan depan.

"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Enggak bisa begitu kosong kami isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Penjelasan Wamenag soal Plt Dirjen Bimas Katolik yang Beragama Islam

Ia menjelaskan, pengisian jabatan pelaksana tugas harus berasal dari jenjang yang sama. Dalam hal ini, Dirjen Binmas Katolik merupakan jabatan tingkat eselon I.

Fachrul pun mengatakan sudah menandatangani surat lelang jabatan Dirjen Binmas Katolik.

Ia memastikan jabatan itu akan diisi oleh pejabat beragama Katolik.

"Keputusannya sudah ditandatangani," tuturnya.

"Sudah jelas dong, yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," kata Fachrul.

Baca juga: Menag Fachrul Razi: Setiap Masyarakat Berhak Ucapkan Selamat Natal

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan soal penunjukan HM Nur Cholis Setiawan sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama.

Penunjukan Nur Cholis ini ramai dibicarakan di media sosial.

Zainut menyatakan, Nur Cholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

"Untuk sementara, Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat Pelaksana Tugas Sekjen Prof Dr Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Menag Fachrul Razi ke UEA, Diskusikan Manajemen Kehidupan Beragama

Ia mengatakan, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.

Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.

Sementara itu, kata dia, hanya ada satu orang pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik.

"Pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu. Sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," ucap Zainut.

Selanjutnya, Zainut menyebutkan, fungsi pelaksana tugas hanya bersifat administratif. Pelaksana tugas tidak boleh mengambil kebijakan strategis.

"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com