JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku keberatan dengan keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi yang menyebut namanya menerima uang suap dari dana hibah KONI.
Ulum merupakan terdakwa penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pernyataan keberatan itu disebutkan setelah Suradi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 32 yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Yang mulia izin saya sampaikan keberatan saya pada BAP nomor 32 karena menyantumkan nama saya padahal saya tidak menerima," kata Ulum dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI Dibelah untuk Fee ke Kemenpora
"Keterangan saksi hanya penilaian sepihak dan subyektif serta menolak semua asumsi saksi," sambungnya.
Hakim Ketua Ni Made Sudani lalu bertanya soal pernyataan mana yang dianggap Ulum sebagai Asumsi.
Made, setelah mengonfirmasi pada Suradi, menegaskan bahwa ucapan Suradi bukanlah asumsi.
Ucapan itu, kata dia, berasal dari pernyataan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Itu bukan asumsi tapi kata-kata dari Hamidy nanti Hamidy kita panggil juga sebagai saksi," jelas Made.
Sebelumnya, Suradi mengaku sempat diminta oleh eks Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy menulis daftar nama penerima komitmen "fee" terkait proyek melancarkan pengeluaran dana hibah.
Ini diungkapkan Suradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
"Pernah diberikan rincian nama (penerima fee) oleh siapa?" tanya Jaksa.
"Saya tidak diberikan Pak, saya dibacakan (oleh Hamidy)," ucap Suradi.
Suradi juga dikonfirmasi oleh Jaksa soal Berita Acara Pemeriksaan miliknya poin 32 yang berbunyi sebagai berikut :
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Pengusaha Muchsin Mohdar Jadi Saksi
"Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada Kemenpora bagian KONI pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisi untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya,"