Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI

Kompas.com - 06/02/2020, 15:39 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku keberatan dengan keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi yang menyebut namanya menerima uang suap dari dana hibah KONI.

Ulum merupakan terdakwa penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pernyataan keberatan itu disebutkan setelah Suradi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 32 yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Yang mulia izin saya sampaikan keberatan saya pada BAP nomor 32 karena menyantumkan nama saya padahal saya tidak menerima," kata Ulum dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI Dibelah untuk Fee ke Kemenpora

"Keterangan saksi hanya penilaian sepihak dan subyektif serta menolak semua asumsi saksi," sambungnya.

Hakim Ketua Ni Made Sudani lalu bertanya soal pernyataan mana yang dianggap Ulum sebagai Asumsi.

Made, setelah mengonfirmasi pada Suradi, menegaskan bahwa ucapan Suradi bukanlah asumsi.

Ucapan itu, kata dia, berasal dari pernyataan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Itu bukan asumsi tapi kata-kata dari Hamidy nanti Hamidy kita panggil juga sebagai saksi," jelas Made.

Sebelumnya, Suradi mengaku sempat diminta oleh eks Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy menulis daftar nama penerima komitmen "fee" terkait proyek melancarkan pengeluaran dana hibah.

Ini diungkapkan Suradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Pernah diberikan rincian nama (penerima fee) oleh siapa?" tanya Jaksa.

"Saya tidak diberikan Pak, saya dibacakan (oleh Hamidy)," ucap Suradi.

Suradi juga dikonfirmasi oleh Jaksa soal Berita Acara Pemeriksaan miliknya poin 32 yang berbunyi sebagai berikut :

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Pengusaha Muchsin Mohdar Jadi Saksi

"Bahwa saya tidak tahu mekanisme pembayaran cashback kepada Kemenpora bagian KONI pusat. Dapat saya jelaskan bahwa inisial M dan Ul pada point satu dan dua dalam catatan ini adalah M inisi untuk menteri dalam hal ini adalah Imam Nahrawi. Kemudian Ul inisial dari Ulum atau saudara Miftahul Ulum. Sebagaimana saudara Ending Fuad Hamidi yang didiktekan kepada saya,"

Suradi kemudian menegaskan, penyataan yang dituangkan dalam BAP termasuk soal inisial M dalam daftar untuk Menteri Imam Nahrawi dan UL adalah Miftahul Ulum adalah benar.

Jaksa juga membuka barang bukti berupa daftar inisial nama yang diketik oleh Suradi.

Adapun rincian inisial nama yang tertera dalam daftar itu adalah :

1. M sebesar 1,5 miliar

2. UL sebesar 500 juta

3. MLY sebesar 400 juta

4. AP sebesar 250 juta

5. OY sebesar 200 juta

6. AR sebesar 150 juta

7. NUS sebesar 50 juta

8. SUF sebesar 50 juta

9. AY sebesar 30 juta

10. EK sebesar 20 juta

Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com