JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Muchsin Mohdar terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (26/12/2019).
Menurut jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Kamis (26/12/2019), Muchsin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Muchsin disebutkan merupakan seorang pejabat dari perusahaan swasta.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Muchsin merupakan ipar dari Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Soal hubungan keluarga Muchsin dan Habibie salah satunya dimuat dalam buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century". Buku karya George Junus Aditjondro itu terbit pada 2010.
Baca juga: KPK Panggil Dua Staf Khusus Menpora sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah KONI
Selain Muchsin, KPK memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang sama.
Mereka adalah Mamat Mohdar dan Desi Krisdanti dari pihak swasta. Kemudian, Fais, staf Mamat Mohdar.
KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, 18 September 2019.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.