www.kompas.com
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora tersebut bersama menpora didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+