Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Sudah Ada dalam Pekan Ini

Kompas.com - 05/02/2020, 19:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap, presiden dapat menetapkan dan melantik komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan dalam waktu dekat.

Sebab, sejak Wahyu tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir satu bulan KPU berjalan dengan hanya enam komisioner.

"Tentu KPU berharap bisa segera dilakukan pengisian pengganti anggota KPU agar menjadi tujuh orang," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

"Kami berharap minggu ini (pengganti Wahyu Setiawan dilantik)," kata dia.

Baca juga: Sudah Dua Pekan, KPU Belum Terima Kepastian Pengganti Wahyu Setiawan

Evi mengatakan, meski sebulan belakangan jumlah komisioner KPU tak genap, kerja lembaganya masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jabatan Wahyu sebagai ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat untuk sementara diambil alih oleh wakil koordinator divisi.

Dalam pengambilan keptusan, suara enam komisioner juga masih dapat dinyatakan kuorum.

Meski begitu, menurut Evi, penting untuk menyegerakan pengisian jabatan pengganti Wahyu, supaya kinerja KPU menjadi lebih optimal.

Apalagi, dalam waktu dekat akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang meliputi 270 daerah di Indonesia.

"Tugas KPU melakukan kendali terhadap seluruh provinsi dan 514 kab/kota tentu dengan 270 daerah menghadapi Pilkada akan sangat membantu sekali bila disegerakan kekosongan 1 anggota KPU bisa segera diisi kembali," kata Evi.

Baca juga: Eks Staf Hasto Sebut Uang Suap Wahyu Setiawan Berasal dari Harun Masiku

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com