JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima kepastian mengenai pengganti Wahyu Setiawan yang diberhentikan dari posisi komisioner KPU karena terjerat dugaan korupsi.
Arief juga mengatakan, belum ada undangan pelantikan pengganti antarwaktu Wahyu.
"Kami belum dapat undangan. Untuk pengganti coba tanya ke presiden, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Arief mengaku sudah menerima surat keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kalau pemberhentian sudah kami terima. Kalau penggantiannya kan kami tak ikut-ikut," ucap Arief.
Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Terdeteksi di Sekitar PTIK pada Hari OTT Wahyu Setiawan
Dia pun mengatakan, tidak ada batas akhir kapan Presiden Jokowi menetapkan pengganti Wahyu.
Saat dijumpai secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penggantian Wahyu ke DPR.
Tugas pengawasan oleh Bawaslu terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sudah dijalankan.
"Kan eksekusi-nya sudah diberhentikan. Maka putusan DKPP kan sampai di situ (pengawasan sampai penghentian oleh presiden). Nah soal penggantian tentu jadi kewenangan DPR, " kata Ratna ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik ke Kejagung Ikuti Kasus Wahyu Setiawan dari Awal
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari DKPP pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.
Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.