JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Riau Azman Taufik mengaku, ia pernah menyerahkan uang dengan total Rp 20 juta untuk keperluan mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Menurut Azman, uang itu diserahkan secara bertahap melalui staf Nurdin bernama Ayub.
Hal itu diakui Azman saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"(Menyerahkan uang) melalui Ayub. Ada kadang Rp 2 juta, kadang Rp 1,5 juta," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan
Menurut Azman, ia kerap diinformasikan oleh staf Nurdin jika Nurdin melakukan kegiatan Safari Subuh atau berkunjung ke desa-desa.
Para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, diajak ikut bersama Nurdin.
"Ada ikut lima sampai enam kali," kata dia.
Azman mengonfirmasi keterangannya di penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, Azman menjelaskan, pada tahun 2017 ia diimbau Nurdin untuk membantu biaya operasionalnya sebagai gubernur lantaran banyaknya kegiatan yang harus dijalani.
Nurdin, lanjut Azman, juga mengimbau agar uangnya dikumpulkan lewat staf.
Sepanjang tahun 2017, Azman menyerahkan uang sekitar lima hingga enam kali dengan total Rp 10 juta.
Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator
"Iya itu yang kegiatan di desa-desa," kata dia.
Selanjutnya pada tahun 2018, Azman kembali menyetorkan uang lima hingga enam kali dengan total Rp 10 juta melalui dua staf Nurdin.
"Ya dalam beberapa kali, bukan sekaligus. 2019 enggak ngasih lagi karena menjelang pensiun dipindahkan ke Dinas Kebudayaan," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.