JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa dua sekretaris pribadi tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Selasa (4/2/2020).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung
Kedua sekretaris pribadi Benny Tjokro yaitu Jani Irenawati dan Rani Mariatna.
Sekretaris PT Hanson International yang bernama Jumiah juga dijadwalkan diperiksa hari ini.
Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan Irfan Melayu, yang merupakan mantan lawyer PT Asuransi Jiwasraya, dan Direktur Independen PT Armadian Karyatama Devi Henita.
Baca juga: Adik Benny Tjokro Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.