JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mempersilakan tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, menyampaikan kembali protesnya saat diperiksa penyidik.
Sebelumnya, melalui sepucuk surat, Benny mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Intinya tersangka ngomong begitu untuk dirinya tetapi itu sifatnya keterangan dia. Nanti pada saatnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka silakan ngomong lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) malam.
Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?
Ia mengatakan, langkah itu merupakan hak Benny untuk angkat bicara.
Namun, Hari menuturkan, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menanyakan pernyataan Benny saat diperiksa nantinya.
"Nanti pada saatnya akan ditanya oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka, sampean ngomong di sana atau di sini, kami punya kewenangan," kata dia.
Baca juga: Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung
Diberitakan, Benny merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.
“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/2/2020).
Hal itu disampaikan Bob Hasan setelah Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Kejagung Akan Periksa Dua Sekretaris Pribadi Benny Tjokro
Dalam secarik kertas tersebut, Benny mempertanyakan dua hal. Pertama, ia menyebut ada puluhan manajer investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.
Kedua, Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson International dalam investasi Asuransi Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.