Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Kejaksaan Kembali Periksa OJK soal Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 04/02/2020, 11:17 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan ini.

"Kemungkinan masih ada, yang kemarin juga belum tuntas. Kemungkinan dalam minggu ini masih perlu pendalaman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.

Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Jiwasraya

Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.

Hari mengatakan, pihaknya juga akan terus memeriksa sejumlah pihak terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Secara simultan ya, artinya ini tidak bisa berdiri sendiri. Nanti OJK seperti apa, jajaran BUMN, apalagi yang terkait dengan saham-saham yang mungkin di dalam penyelidikan atau penyidikan penyidik ditemukan saham-saham itu milik siapa," ujar dia.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com