JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menghentikan sementara kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang hendak masuk ke Indonesia dari negaranya. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara lain yang berasal dari China ke Indonesia.
Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan untuk melarang penerbangan dari dan menuju China, pasca-penyebaran virus corona.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, langkah ini cukup efektif dalam membantu kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Langkah Pemerintah Batasi Penerbangan dari dan ke China Dinilai Tepat
Di samping itu, kebijakan ini bisa meminimalisasi potensi konflik horizontal yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
Selama ini kebijakan bebas visa membuat WN China dapat dengan mudah keluar masuk wilayah Indonesia.
Lain halnya bila mereka hendak menuju Amerika Serikat atau Kanada, di mana mereka harus mengurus visa terlebih dahulu dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan merebaknya wabah ini, ada potensi WN China mengungsi ke negara-negara yang lebih aman dari paparan virus.
"Nah, yang jadi masalah itu ketika mereka ada di sini, mereka overstayed. Karena biasanya bebas visa itu 30 hari, padahal wabah ini belum tahu selesai dalam 30 hari atau tidak," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).
"Akhirnya, mereka tinggal di Indonesia dan overstayed. Dan itu akan menyulitkan tenaga imigrasi," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Resmi Tutup Penerbangan dari dan ke China
Kehadiran WN China, kata Hikmahanto, juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat Indonesia. Hal itu lantaran adanya kekhawatiran atas penyebaran virus yang mungkin akan terjadi.
"Kemarin saja, masyarakat kita datang ke sini dan datang ke Natuna mereka sudah ramai. Jadi, ini yang mungkin sudah dipikirkan pemerintah, sehingga pemerintah melakukan tindakan untuk melarang penerbangan dari dan menuju ke China," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.