Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Ada 54 Hoaks soal Corona di Indonesia

Kompas.com - 03/02/2020, 15:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, ada 53 informasi hoaks soal penularan virus corona di Indonesia selama sepekan terkahir.

Menurut dia, ke-53 informasi hoaks itu terpantau terjadi sejak Kamis (23/1/2020) hingga Senin (3/2/2020) atau hari ini.

Kemudian, ada satu informasi hoaks yang tersebar pada Senin (5/5/2019) lalu perihal kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus corona.

"Kami melalui cyber drone Kemenkominfo mencatat, terdapat 54 percakapan atau isu hoaks dan disinformasi," ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo.

Baca juga: Negatif Terinfeksi Virus Corona, Pasien di RS Eka Hospital Cibubur akan Segera Dipulangkan

Johnny lantas mencontohkan sejumlah informasi hoaks yang tersebar itu.

Pertama, soal China yang diam-diam melakukan kremasi korban yang tertular virus corona.

Kedua, melakukan wudu bisa menghancurkan virus corona.

Ketiga, informasi yang mengungkapkan ada dua orang penumpang Lion Air yang meninggal karena virus corona.

Keempat, ada kabar yang menyebut virus corona sudah masuk lewat Pekanbaru, Riau.

"Itu semua tidak benar. Itu disinformasi," ucap Johnny.

Dia pun menyebut, kondisi Indonesia saat ini masih aman dari penularan virus corona.

"Negara kita masih aman ya. Kita melakukan pencegahan di semua pintu masuk dan dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah. Itu secara sungguh-sungguh dilakukan dan observasi yang dilakukan terhadap 285 WNI di Natuna juga sesuai standar WHO," ucap Johnny.

Baca juga: Menkes: Ada 34 Sampel Suspect Corona yang Diperiksa, Semuanya Negatif

Adapun ke-285 WNI itu saat ini sedang menjalani karantina dan observasi di Natuna.

Mereka terdiri dari 238 WNI yang diulangkan dari Kota Wuhan, China.

Lalu, ada 27 tim penjemput WNI, 5 tim advance, dan 15 kru Batik Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com