Individu yang masuk dalam tim satgas Omnibus Law tersebut, kata Alamsyah, bertanya tentang apa yang sebaiknya dikakukan atas hal itu.
"Ada yang bertanya, datang ke Ombudsman, 'Ini bagaimana ya saya dikasih draf (dan) masuk dalam satgas. Tetapi saya harus menandatangani disclaimer merahasiakan draf Itu, " kata Alamsyah menirukan perkataan individu tersebut saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Menurut Alamsyah, hal itu ganjil sebab individu yang mengadu kepadanya bukan dalam status masuk ke dalam tim perusahaan fiktif.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan tindakan sejumlah instansi, lembaga bahkan ada menteri yang datang ke Ombudsman untuk mendiskusikan atau konsultasi mengenai berbagai kebijakan.
Alamsyah juga mengungkapkan banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya soal tertutupnya pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
"Lalu sampai pada akhirnya ada yang bilang, bukankah kalau pembentukan Undang-undang (UU) itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan," jelasnya.
Baca juga: Ombudsman: Anggota Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law
Di sisi lain, Alamsyah mengungkapkan adanya keraguan yang dirasakan anggota satgas omnibus law.
Anggota satgas tersebut mempertanyakan soal keabsahan proses penyusunan aturan itu jika terdapat permintaan untuk merahasiakan draf-nya.
"Mereka (anggota satgas) bertanya, 'apakah cara ini benar atau tidak ? Kalau saya menandatangani (persetujuan permintaan merahasiakan) apakah saya menciderai sebuah proses perumusan UU atau tidak ', begitu," ujar Alamsyah.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Choirul Anam mengatakan pemerintah harus membuka draf resmi omnibus law agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan.
Choirul mengingatkan aturan ini berdampak luas untuk berbagai elemen masyarakat.
"Kan kita juga maunya semua orang bisa membuka (draf resmi). Kalau tidak nanti draf-nya (berpotensi) jadi draf gelap namanya," ujar Choirul di Kantor Komnas-HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Menurut Choirul, Komnas-HAM saat ini belum bisa mengakses draf resmi omnibus law.
Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.
Untuk sementara ini, kata dia, Komnas-HAM baru bisa mengakses draf omnibus law yang tersebar di media sosial.
"Akan tetapi kan disebut (oleh pemerintah) bahwa draf yang beredar di medsos itu bukan yang resmi, " tuturnya.
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tak kunjung membuka akses atas draf omnibus law itu.
"Pertanyaaanya sederhana, pengelolaan omnibus ini mengatur siapa ? Mengatur kita semua. Masa' kita yang mau diatur tidak dikasih tahu pengaturannya seperti apa, tetapi tiba-tiba sudah mau jadi, " tegas Choirul.
Selain tertutup, pemerintah juga terkesan terburu-buru dalam menyelesaikan draf omnibus law ini.
Sehingga, Komnas-HAM mengkritisi proses pembentukan peraturan tersebut.