Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik untuk Omnibus Law: Bersifat Rahasia, Diragukan Penyusun dan Potensi Jadi Aturan Gelap

Kompas.com - 31/01/2020, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana omnibus law atau peneyederhanaan regulasi pertama kali diungkap Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Jokowi pun berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.

Dalam perkembangannya, masyarakat sipil dan sejumlah lembaga mengkritik keras proses penyusunan omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan yang disebut tertutup.

Kritik di antaranya disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Berikut ini sejumlah catatan kedua lembaga tentang temuan selama proses penyusunan draf omnibus law tersebut:

Ombudsman ditolak ketika minta informasi

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menceritakan penolakan yang diterima lembaganya saat meminta draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Akibat penolakan itu, hingga saat ini Ombudsman belum mendapat sumber formil resmi perihal draf aturan tersebut.

"Pada awal Desember (2019) Ombudsman sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Kami minta untuk dipaparkan rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas-HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, keinginan agar dipaparkan itu karena bidang kerja tujuh anggota Ombudsman membidangi poin-poin yang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Paparan yang diminta oleh Ombudsman, kata Alamsyah, adalah pemaparan tertutup kepada anggota lembaganya.

Baca juga: Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law

"Selain itu kami juga mempertimbangkan banyaknya keluhan masyarakat. Sehingga kami minta untuk dipaparkan, " tutur dia.

Akan tetapi, permohonan dari Ombudsman dijawab penolakan pemaparan materi dari Kemenko-Perekonomian.

"Surat kami lantas dibalas dengan menyatakan bahwa 'maaf bahwa untuk memaparkan, sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri'. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti ini, " ungkap Alamsyah.

Dia pun menilai ada hal aneh lainnya dalam balasan surat itu.

Pada lanjutan suratnya, Kemenko-Perekonomian menyarankan Ombudsman memberikan masukan tertulis.

Alamsyah menilai ada kesalahan logika berpikir dalam sikap Kemenko-Perekonomian.

"Sebab barang yang secara formal belum disampaikan (draf) masak mau dikasih masukan secara tertulis. (ini) logic eror dan bagi saya sangat fatal. Sebagai penyelenggara negara kok punya imajinasi seperti itu," tegasnya.

Satgas diminta rahasiakan draf omnibus law

Diberitakan, pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law.

Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Menurut Alamsyah Saragih, ada aduan dari individu kepada pihaknya terkait permintaan merahasiakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga: Ombudsman: Ada Anggota Satgas yang Ragukan Keabsahan Penyusunan Omnibus Law

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com