Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law

Kompas.com - 30/01/2020, 16:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menceritakan bagaimana pihaknya ditolak oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat meminta draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Akibat penolakan itu, Ombudsman belum mendapat sumber formal resmi perihal draf aturan tersebut.

"Pada awal Desember (2019) Ombudsman sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian. Kami minta untuk dipaparkan rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Soal Harun Masiku, Ombudsman: Ada SOP yang Tak Dijalankan Imigrasi

Menurut dia, Ombudsman meminta draf itu karena bidang kerja tujuh anggota Ombudsman terkait poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Paparan yang diminta oleh Ombudsman, kata Alamsyah, merupakan pemaparan tertutup kepada anggota lembaganya.

Tujuannya, Ombudsman bisa memberi masukan sekaligus mengikuti sejauh mana perkembangan penyusunan aturan ini.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan banyaknya keluhan masyarakat sehingga kami minta untuk dipaparkan," ucap dia.

Akan tetapi, permohonan dari Ombudsman itu ditolak Kemenko Perekonomian.

"Surat kami lantas dibalas dengan menyatakan bahwa 'Maaf bahwa untuk memaparkan, sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri'. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti ini, " ujar Alamsyah.

Dia pun menilai ada hal aneh lainnya dalam balasan surat itu.

Pada lanjutan suratnya, Kemenko Perekonomian menyarankan Ombudsman memberikan masukan tertulis saja.

Baca juga: Ombudsman Klarifikasi soal Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman sangat menyayangkan sikap Kemenko Perekonomian.

Alamsyah menilai, ada kesalahan logika berpikir dalam sikap Kemenko Perekonomian.

"Sebab, barang yang secara formal belum disampaikan (draf) masak mau dikasih masukan secara tertulis. (Ini) logic error dan bagi saya sangat fatal. Sebagai penyelenggara negara, kok punya imajinasi seperti itu," ucap dia. 

Adapun omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang terdiri atas Omnibus Law RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja pertama kali disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato Kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com