Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Kronologi Pemecatan, Helmy Yahya Sebut Dewas Blok Nomor WhatsApp Direksi

Kompas.com - 28/01/2020, 18:50 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya menceritakan kronologi pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

Ia mengatakan, setelah Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) diterbitkan Dewas pada 4 Desember 2019, Dewan Direksi berupaya agar ada rekonsiliasi untuk mencari solusi terbaik.

"Direksi mengupayakan mengatakan agar damai dan rekonsiliasi. Tidak pernah terjadi," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya Tak Terima Pembayaran Liga Inggris Disebut Berpotensi seperti Jiwasraya 

Helmy menyatakan salah seorang anggota Dewas malah kemudian memblokir nomor WhatsApp dirinya dan Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra.

Menurutnya pemblokiran itu agar Direksi tidak bisa berhubungan dengan Dewas.

"Seorang anggota Dewas malah memblokir WA saya agar saya tidak bisa berhubungan. Apni Jaya Putra juga diblokir. Saya bilang apa adanya," ujarnya.

Baca juga: Cerita Helmy Yahya Dipecat sebagai Dirut TVRI, Pengalaman Hidup yang Sangat Mahal

Selanjutnya, kata Helmy, Dewas pun mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya pada 16 Januari 2020.

Helmy mengatakan surat pemberhentian itu dikeluarkan tanpa mendengarkan secara langsung klarifikasi dari dirinya dan Dewan Direksi.

"Saya tidak tahu. Tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut TVRI," kata Helmy.

Baca juga: Komisi I DPR Rapat dengan Helmy Yahya, Bahas Pemecatan oleh Dewas TVRI

Dia pun sangsi tulisan pembelaan yang sebelumnya telah ia serahkan kepada Dewas dibaca dengan benar.

"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai," tuturnya.

"Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," imbuh Helmy.

Baca juga: Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya

Selanjutnya, Helmy mengatakan akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya.

Sebab, kata dia, pemecatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 13/2005 tentang LPP TVRI.

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com