JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisioner dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengaku, kesepakatan itu berbeda dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU KPK, tepatnya Pasal 37B ayat (1) huruf f, tertulis, "Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun, Dewan Pengawas KPK ingin agar kinerja pimpinan dan pegawai KPK lebih efektif dan terukur dengan evaluasi per tiga bulan.
Syamsuddin Haris pun meyakini, meskipun berbeda dengan yang diamanatkan UU KPK, kinerja KPK akan lebih optimal dengan evaluasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.