Bahkan, ucapnya, panja antar-komisi tersebut bisa saling bersinergi.
Misalnya, saat mengundang penegak hukum, Panja Komisi VI bisa besinergi dengan Panja Komisi III. Begitupun saat memanggil BPK, OJK atau PPATK. Panja Komisi VI bisa rapat bersama Panja Komisi XI.
Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pembentukan Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif untuk mengatasi permasalahan PT Jiwasraya (Persero).
Sebab, ruang lingkup untuk mengawal kasus terbatas keterjangkauannya.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.