Menurut Bambang Soesatyo, panja lebih tepat dibandingkan panitia khusus (pansus).
"Kita hindari (pembentukan) pansus larena untuk mengurangi kegaduhan yang tidak perlu. Dengan adanya panja di Komisi XI maupun di Komisi VI itu bisa paralel," ujar Bamsoet kepada wartawan di Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2020).
Paralel yang dimaksud adalah bekerja dalam waktu yang bersamaan bekerja dengan langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apalagi, pembentukan panja juga rencananya akan dilakukan Komisi III yang menangani bidang hukum.
"Begitu juga dengan Komisi III DPR, saya dengar ingin membuat panja penegakan hukum untuk (menelusuri) adanya tindak pidana atau tindakan melawan hukum dari kasus Jiwasraya. Itu tidak dilarang," kata Bambang.
Dia melanjutkan, saat ini penanganan kasus dugaan korupsi sedang dilaksanakan oleh Kejagung.
Sehingga semua pihak diharapkan mempercayakan proses hukumnya kepada Kejagung.
"Menurut saya kita percayakan kejaksaan untuk menuntaskannya," kata dia.
Diberitakan, sejumlah komisi di DPR RI ramai-ramai membentuk panja dengan tujuan membantu penegak hukum menyelesaikan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Berawal dari Komisi VI lebih dulu membentuk Panja tersebut, lalu disusul oleh Komisi XI.
Ada kemungkinan Komisi III juga membentuk Panja Jiwasraya. Meskipun ada satu fraksi yang ngotot dibentuknya panitia khusus (Pansus), tetapi hampir semua fraksi sepakat untuk membentuk panja saja.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut, tidak akan ada yang berbenturan dalam pelaksanaan tugas Panja Jiwasraya Komisi VI meski beberapa komisi di DPR juga membentuk hal serupa.
"Panja ini sesuai dengan mitra, lingkup komisi. Tentu tidak akan tumpang tindih. Tentu akan ada rapat-rapat gabungan, mensinergikan rapat-rapat Panja," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Andre menyebutkan, panja yang dibentuk pasti akan menyesuaikan dengan tema yang akan dibahas sesuai dengan bidang Komisi DPR masing-masing.
Bahkan, ucapnya, panja antar-komisi tersebut bisa saling bersinergi.
Misalnya, saat mengundang penegak hukum, Panja Komisi VI bisa besinergi dengan Panja Komisi III. Begitupun saat memanggil BPK, OJK atau PPATK. Panja Komisi VI bisa rapat bersama Panja Komisi XI.
Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pembentukan Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh DPR dinilai tidak efektif untuk mengatasi permasalahan PT Jiwasraya (Persero).
Sebab, ruang lingkup untuk mengawal kasus terbatas keterjangkauannya.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/25/16592951/bamsoet-kita-hindari-pansus-jiwasraya-untuk-kurangi-kegaduhan