JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus menelusuri rekening efek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa rekening efek yang terdata sekitar 800 rekening. Namun, jumlah itu masih dapat berubah.
"Rekening efek yang disita masih dalam pengembangan, boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening," kata Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Buru Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng PPATK
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, total terdapat 144 saksi yang diperiksa dan 16 tempat yang digeledah terkait kasus tersebut.
"Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli, pengeledahan di beberapa tempat (16 tempat)," ujarnya.
Kejagung juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Korupsi Jiwasraya
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Catatan Kompas.com, Kejagung menyita 10 kendaraan para tersangka, menyita perhiasan, surat berharga, serta memblokir 1.400 sertifikat tanah.
Kejagung bahkan membentuk tim khusus untuk memburu aset para tersangka.
Tim tersebut terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi juga akan dilakukan pelacakan aset, yang diduga dilarikan ke luar negeri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.