JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat, citra PDI-P pada Pilkada 2020 bisa terganggu akibat manuver politik partai itu berkaitan dengan kasus yang menjerat salah satu kadernya, Harun Masiku, di KPK.
"Saya khawatir image yang sedang dibangun PDI-P yang seolah-olah berhadapan dengan KPK ini justru akan berimplikasi serius kepada calon mereka di Pilkada 2020," ujar Ray dalam diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
"Image-nya terbangun agak negatif. Dengan sendirinya, mungkin berimplikasi kepada citra calon-calon yang mereka usung mendatang," lanjut dia.
Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ajukan Harun Masiku Sebagai Pengganti Nazarudin Kiemas
Bahkan, meskipun elite PDI-P mengatakan kepada publik bahwa mereka mendukung poses hukum terhadap Harun Masiku, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap perbaikan citra partai.
Publik diyakini tetap akan menilai bahwa partai politik besutan Megawati Soekarnoputri itu tidak bersungguh-sungguh mendukung proses pemberantasan korupsi oleh penyidik KPK.
"Karena langkah yang dilakukan mereka itu menjadikan kasus ini seolah-olah kasus partai ya," ujar Ray Rangkuti.
Baca juga: Sikap PDI-P Dinilai Belum Jelas soal Posisi Harun Masiku di Partai
"Jadi saya kira sulit untuk memberi penekanan mereka yang menyatakan menegakkan proses hukum terhadap mereka yang sudah menjadi tersangka korupsi itu mendapat simpati dari masyarakat," lanjut dia.
Terkait perkara yang menjerat Harun, KPK menduga Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Hasto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Termasuk Soal Harun Masiku
Sementara itu, Wahyu juga disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.