Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Kerja Tanpa Fraksi Demokrat

Kompas.com - 23/01/2020, 22:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan Fraksi Demokrat berkukuh tak menyerahkan nama untuk diikutsertakan dalam panja.

Aria menyebut Fraksi Demokrat masih menginginkan pengawasan Jiwasraya dilakukan melalui panitia khusus (pansus).

"Sudah disampaikan bahwa tidak mengirim karena Fraksi Demokrat akan berusaha untuk memberikan masukan kepada fraksi-fraksi lain supaya penyelesaian persoalaan gagal bayar ini lebih efektif menggunakan mekanisme instrumen pansus," kata Aria usai rapat internal Panja Jiwasraya di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Komisi di DPR Ramai-ramai Bentuk Panja Jiwasraya, Bakal Tumpang Tindih?

Ia mengatakan Panja Jiwasraya akan bekerja tanpa partisipasi Fraksi Demokrat.

"Tanpa (Demokrat). Enggak hadir tadi di acara panja dan kami tidak mempersoalkan, karena dari 9 fraksi 8 sudah menyetujui," tuturnya.

Selanjutnya, panja menjadwalkan rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Aria mengatakan rapat diadakan Rabu (23/1/2020).

"Hari Rabu kita jadwalkan mengundang Menteri BUMN beserta jajaran direksi asuransi (Jiwasraya)," kata dia.

Diberitakan, Fraksi Partai Demokrat DPR tetap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman bahkan mengusulkan agar Pansus Jiwasraya menggunakan hak angket.

Baca juga: Kejagung Menggeledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

Hak angket ialah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.

"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa pembentukan mengajukan penggunaan hak angket bisa di pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Benny, pengawasan kasus Jiwasraya tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen panitia kerja (panja) di komisi-komisi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com