JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar mengakui ada orang-orang berpakaian serba hitam bagai "pendekar" yang menghalangi perusahaan lain di luar grup perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat proses pendaftaran penawaran lelang.
Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk Wawan. Iskandar mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Siap, Pak, hafal, ingat keterangan itu," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Eks PPK Pengadaan Alkes Merasa Pengaruh Wawan Ganggu Independensi
Dalam keterangannya yang dibacakan jaksa, Iskandar menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan adalah perusahaan milik Wawan atau perusahaan lain yang berafiliasi dengan Wawan.
Menurut Iskandar, saat proses pendaftaran memasukkan penawaran, ada orang-orang berpakaian serba hitam seperti "pendekar Banten" yang dibawa oleh pihak Wawan, Ahmad Saepudin.
Ia mengatakan, orang-orang tersebut menghalangi perwakilan perusahaan di luar grup perusahaan Wawan untuk mendaftarkan dan memasukkan dokumen penawaran.
Sehingga, yang masuk dalam pelelangan adalah perusahaan-perusahaan yang memang diinginkan atau ditentukan oleh Wawan.
"Ya, yang pasti ingin mendapatkan pemenang, supaya jadi pemenang," kata dia mengonfirmasi keterangannya yang dibacakan jaksa KPK.
Baca juga: Sebelum Lelang Alkes, Saksi Mengaku Diperintah Koordinasi dengan Dua Orang Kepercayaan Wawan
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.