JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Neng Ulfa mengungkapkan, ia pernah diperintah atasannya Kepala Dinas Kesehatan, Dadang, untuk berkoordinasi dengan dua orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Yuni Astuti dan Dadang Prijatna.
Menurut Ulfa, koordinasi tersebut terjadi sebelum lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) dilakukan.
Hal itu disampaikan Ulfa saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Iya, untuk pemenang perusahaannya koordinasi dengan Pak Dadang Prijatna. Untuk nama barangnya dan harga perkiraan sendiri (HPS) koordinasi sama Bu Yuni," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten
Ulfa mengatakan, Dadang Prijatna merupakan staf Wawan. Sementara Yuni merupakan penyuplai alat kesehatan yang berafiliasi dengan Wawan.
"Biasanya stafnya Bu Yuni kontak saya, sudah duluan kontak kami untuk teknis selanjutnya. Ya sudah kami kasih alat yang dibutuhkan tuh, nanti harganya oleh mereka, diatur mereka, baru diberikan kepada kita dinas kesehatan. Disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia, harganya dari mereka," kata dia.
Menurut Ulfa, perintah koordinasi itu disampaikan secara langsung oleh Dadang kepada dirinya.
Dadang, kata Ulfa, menyebut koordinasi itu sebenarnya merupakan pesanan dari Wawan.
"Iya, ini dibilang pesanan dari Pak Wawan katanya. Ini instruksi dari Pak Wawan, pimpinan, bahwa harus begini," kata Ulfa.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Perintah Amankan Proyek yang Diminati Perusahaan Wawan
Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.