Selain itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir rekening, menyita sejumlah dokumen, perhiasan, serta jam tangan, dari para pelaku.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Korupsi Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.