Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Kompas.com - 22/01/2020, 15:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan melindungi investor yang melanggar hukum dengan adanya Omnibus Law.

Pemerintah justru tidak segan-segan mencabut izin investasi dari investor yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan izin yang telah diberikan dengan kemudahan berinvestasi lewat keberadaan Omnibus Law.

"Kalau sudah menyangkut administrasi, dicabut izinnya. Kalau pidana, ya dipidanakan. Namanya kalau sudah dalam proses berjalan ada yang melanggar hukum, hentikan," ujar Mahfud saat dijumpai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Ada hukumnya ya. Kalau pelanggarannya perdata, bawa ke pengadilan perdata. Kalau tata usaha cabut izinnya. Kalau pidana bawa ke pengadilan pidana," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Realisasi Omnibus Law Tergantung DPR

Ia menyadari, di dalam Omnibus Law nantinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan lagi menjadi syarat perizinan usaha.

Namun, pemerintah tetap akan mengontrol jalannya usaha tersebut agar tak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga tak merusak kelesterian lingkungan.

"Jelas undang-undang Amdal itu ada prosedur ketika izin dikeluarkan, oke, saya berikan anda izin, tapi syarat-syaratnya begini. Ini nanti post audit saja," ujar Mahfud MDinv.

"Kalau sudah jalan, diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izin, ya ditutup. Kalau sekarang disesuaikan dulu, baru izinnya dikeluarkan," lanjut dia.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir Omnibus Law yang diajukan pemerintah dapat memangkas instrumen perlindungan lingkungan.

"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Baca juga: Tanggapi Demonstrasi Omnibus Law, Mahfud MD: Undang-undang Pasti Ada yang Protes

Deregulasisasi terhadap Amdal serta IMB itu dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.

Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan Omnibus Law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Menurut dia, ketetapan itu memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada Tap MPR ini. Mandat-mandat di Tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," kata Khalisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com