JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) oleh perusahaan di Malaysia, IClean Services Sdn Bhd.
Dugaan TPPO diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
"Pada tanggal 23 November 2019, Migrant CARE Malaysia menerima pengaduan (TPPO) dari delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Jalin MoU dengan Negara Tujuan Perdagangan Orang
Wahyu menjelaskan, delapan perempuan itu di antaranya berasal dari Padang, Cilacap, Sumbawa, Sumba Timur, Nagakeo, dan Sumba Barat.
Mereka direkrut dua perusahaan sebelum disalurkan ke Malaysia. Yakni PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur untuk disalurkan perusahaan IClean Services.
Wahyu menuturkan, dalam pengakuan ke Migrant Care Malaysia, para korban mengaku dalam situasi dan kondisi bekerja yang tidak layak.
IClean Services diduga melanggar kontrak kerja. Antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Tak hanya itu, perusahaan itu juga diduga mengabaikan hak dengan tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja atau uang lembur.
Kemudian terjadi penahanan dokumen, pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja, hingga terjadinya kekerasan.
"Bahkan ditemukan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun," ungkap Wahyu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan