Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingatkan Perusahaan Asuransi Taat pada Ketentuan Tata Kelola yang Baik

Kompas.com - 21/01/2020, 17:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengingatkan agar perusahaan-perusahaan asuransi taat kepada ketentuan tata kelola perusahaan perasuransian yang baik sebagaimana yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah ramainya pembahasan terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Alamsyah menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan terhadap industri asuransi.

"Kemudian, kalau ada direktur kepatuhan ya harus ada direktur kepatuhan. Banyak perusahaan asuransi enggak punya direktur kepatuhan. Selanjutnya, kalau bisa separasi antara direktur keuangan dan investasi," katanya di Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Selanjutnya, ia juga menekankan perusahaan asuransi perlu menyusun publikasi laporan keuangan dengan jelas kepada publik.

"Supaya publik paham uang itu diinvest dimana. Kalau detailnya macam apa itu silakan perusahaan masing-masing. Enggak perlu sangat detail tapi jelas investornya siapa, emitennya siapa, sehingga orang bisa cek masuk IDX80, LQ45 atau tidak," katanya.

Selain itu, kata dia, OJK perlu menggencarkan literasi ke publik agar bijak dalam melakukan investasi.

Ia mengingatkan bahwa investasi di perusahaan asuransi untuk kepentingan proteksi, bukan profit.

"Kalaupun ada investasi saham, obligasi segala macam itu dalam rangka memperkuat alokasi dana untuk memberi proteksi kepada orang. Maka masyarakat juga jangan berpikir investasi di sektor asuransi sampai misalnya taruh Rp 5 miliar dengan harapan dapat bunga sekian persen," kata dia.

Alamsyah mengatakan, menitipkan uang ke perusahaan asuransi sebaiknya diniatkan untuk memproteksi diri dan tidak berpikir untuk mendapatkan laba yang fantastis. OJK, kata dia, bertanggung jawab menyampaikan literasi dan edukasi tersebut kepada masyarakat. 

Ia menyampaikan, sebelumnya, selama periode tahun 2019, Ombudsman menerima 74 laporan terkait masalah di perusahaan asuransi. Beberapa yang diadukan seperti Bumiputera, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asabri, Jiwasraya, Taspen dan Asabri.

"Mayoritas itu laporannya gagal bayar, mereka minta uang ada yang enggak kembali, atau ditunda-tunda, kemudian berlarut, gitu ya. Kadang-kadang mereka udah lapor ke OJK, OJK-nya mungkin juga kerepotan terus ini makanya dilaporin juga OJK-nya ke kita. Makanya kita mau cek juga OJK," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Pengkaji Investasi Perusahaan Asuransi

Ia menyatakan, Ombudsman juga sudah memanggil sejumlah pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut.

"Ya kita panggil, ada yang kayak Bumiputera terakhir, kecil-kecil yang untuk anak sekolah segala macam, itu bisa diselesaikan. Kalau yang nilai gede kayak Jiwasraya, ya enggak mungkin diselesaikan semuanya, paling tutup dulu Rp 2 miliar gitu," katanya.

"Tapi, kalau rombongan seperti serikat karyawan kami enggak bisa apa-apa, mau gimana nariknya. Nah yang begitu kami akan cek, Kementerian BUMN pasti punya rencana terkait penyelesaian itu," papar Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com