Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemungkinan "Obstruction of Justice" Terkait Penyegelan Kantor PDI-P, Ini Kata KPK

Kompas.com - 21/01/2020, 06:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menggunakan pasal "obstruction of justice" atau merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik perlu mengkaji kemungkinan itu sebelum memasukkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur "obstruction of justice" ke dalam penyidikan kasus ini.

"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2020).

Ia menanggapi usulan agar KPK menerapkan pasal "obstruction of justice" terkait gagalnya penyegelan di Kantor DPP PDI-P oleh KPK terkait kasus Harun dan Wahyu Setiawan. 

Baca juga: KPK Batal Segel Kantor PDI-P, Pakar Singgung soal Obstruction of Justice

Ali mengatakan, pasal tersebut juga bisa diterapkan dalam tahap penuntutan nantinya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan pasal tersebut mesti didasari oleh pertimbangan hukum yang kuat.

"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Ali.

Di samping itu, Ali mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK.

Ia mengingatkan, sikap kooperatif Harun yang berada dalam kejaran KPK dapat menjadi alasan hakim untuk memperberat hukuman Harun saat disidang nanti.

"Ketika di persidangan tentu nanti akan menjadi pertimbangan hakim ketika bagaimana proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif atau tidak," kata Ali.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO

Sebelumnya, usulan agar KPK menerapkan pasal "obstruction of justice" dikemukakan pakar hukum pada Univesitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad saat menanggapi gagalnya KPK menyegel Kantor DPP PDI-P terkait kasus Wahyu dan Harun.

"Jika memang itu ada menghalang-halangi misalnya digembok, misalnya ada aparat partai menghalang-halangi, bisa dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), obstruction of justice," kata Supardji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com