JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pemangkasan anggaran pelaksanaan pilkada yang kembali dilakukan akan sangat mengganggu tahapan pilkada itu sendiri.
Sebab, besaran anggaran pelaksanaan pilkada tertuang di dalam naskah persetujuan hibah daerah (NPHD).
"NPHD yang sudah dibuat, apabila mau dipangkas lagi akan sangat mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Pilkada 2020, Tokoh Pesantren Gelar Kongres Santri Hindari Perpecahan
Dia melanjutkan, ada sejumlah daerah yang melakukan pemangkasan anggaran untuk Pilkada 2020.
Viryan tidak merinci daerah mana saja yang dimaksud.
Namun, dia membenarkan jika pemangkasan paling banyak terjadi di pilkada kali ini.
"Iya (paling) banyak terjadi di daerah pada 2020. Sebelumnya di pilkada serentak 2018 (pemangkasan) terjadi di Provinsi Bali saja," ungkap dia.
Padahal, kata dia, anggaran pilkada serentak 2020 sudah disusun secara rasional dan sesuai ketentuan oleh KPU di daerah.
Baca juga: Pilkada 2020, KPK Awasi Transaksi Politik Uang
Saat anggaran diajukan oleh KPU daerah, sebenarnya tetap ada proses pengurangan.
"Kemudian saat di setujui (NPHD) sebenarnya sudah dilakukan pengurangan, hanya beberapa daerah saja yang pengajuan anggaran pilkada dari KPU didaerah yang disetujui secara penuh," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengungkapkan, adanya pemangkasan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di sejumlah daerah.
Penyebabnya, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki anggaran yang cukup.
"Sebagaimana yang kita sampaikan dalam rapat dengan Komisi II kemarin, bahwa ada beberapa pemda yang secara sepihak melakukan rasionalisasi anggaran pilkada di bawah angka yang sudah disepakati," ujar Pramono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
"Mereka (pemda) beralasan bahwa kemampuan keuangan sangat terbatas," lanjut Pramono.
Baca juga: Ini Alasan 4 Keluarga Jokowi Berniat Maju Pilkada 2020
Kesepakatan tentang anggaran pilkada ini sudah tertuang dalam NPHD.
Pramono menuturkan, pemangkasan ini berdampak kepada anggaran penyelenggaraan pemilu untuk KPU dan anggaran pengawasan untuk Bawaslu.
"Baik KPU maupun Bawaslu di beberapa kabupaten/kota mengalaminya (pemangkasan)," ungkapnya.
Pramono tidak merinci daerah mana saja yang terdampak pemangkasan anggaran pilkada.
Dia hanya mencontohkan di Mandailing Natal ada pemangkasan anggaan sekitar Rp 3 miliar.
Kemudian, di Ogan Komering Ulu Timur mengalami pemangkasan anggaran pilkada hingga Rp 10 miliar.
"Untuk kejadian di Ogan Komering Ulu Timur inisiatif pemotongannya dari DPRD. Alasannya karena keterbatasan APBD, " ungkap Pramono.
Kondisi ini, kata dia, tentu mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah yang mengalami pemangkasan anggaran.
Baca juga: Sejumlah Isu yang Patut Diwaspadai Saat Pilkada 2020
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan dampak yang terjadi akibat pemotongan.
"Salah satunya, pemda main pukul rata jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS)," tuturnya.
Sistem pukul rata yang dimaksud adalah membagi jumlah penduduk dengan angka maksimal jumlah pemilih di TPS berdasarkan UU Pilkada, yakni 800 orang.
"Pokoknya jumlah TPS harus sekian, yakni (ditentukan) lewat membagi jumlah penduduk dengan angka 800. Tapi kan secara faktual, ada banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan TPS," ungkapnya.
Misalnya, kata Pramono, ada aturan yang tidak boleh menggabungkan desa/kelurahan tertentu dalam satu TPS.
Baca juga: Sejumlah Pemda Pangkas Anggaran Penyelenggaraan Pilkada 2020
Selain itu, jarak rumah penduduk ke TPS tidak boleh terlalu jauh.
Karenanya, dalam realisasi di pilkada selama ini jumlah pemilih per TPS sangat variatif.
"Ada yang sampai 600 orang, tapi tidak jarang juga yang di bawah 300 orang. Sangat tergantung kondisi lapangan," tutur Pramono.
Sementara, dalam konteks daerah yang mengalami pemangkasan anggaran tadi, pemda memberikan dana pilkada sesuai jumlah TPS menurut perhitungan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.