Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS

Kompas.com - 20/01/2020, 13:06 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan mendahulukan pembahasan revisi undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana daripada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Alasannya, saat ini penanggulangan bencana dianggap lebih penting dilakukan agar ada koordinasi menyeluruh antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Bagi Komisi VIII, akan lebih memprioritaskan RUU Penanggulangan Bencana. Kedua, adalah RUU Lanjut Usia, lalu ketiga rancangan UU PKS," kata Ace kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Perempuan, Singgung Pentingnya RUU PKS hingga Perempuan sebagai Tiang Negara

Ace menjelaskan, penanggulangan bencana saat ini belum tertata dengan baik.

Menurut dia, banyak pemerintah daerah yang masih menggantungkan nasibnya ke pemerintah pusat.

"Ada beberapa poin penanggulangan bencana dari kita yang memerlukan pendekatan lebih komprehensif. Karena kita tahu, misal soal kelembagaan, tidak semua kabupaten/kota atau provinsi punya BPBD. Kan itu masalah untuk manajemen kebencanaan," papar Ace.

Selanjutnya, ia mengatakan Komisi VIII DPR menilai penting untuk membahas RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas

Ace menyebut, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di antaranya mengatur tentang kewenangan pengelolaan panti jompo serta kegiatan bagi para lansia.

"Soal paradigma juga. Kalau di UU lama filosofinya mereka dikasihani, sekarang justru didorong harus tetap produktif. Paradigma pemberdayaan seperti di negara lain. Misal ikut kerja sosial," kata Ace.

RUU Penanggulangan Bencana dan RUU PKS telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Pengesahan RUU PKS Jalan Keluar bagi Perlindungan Perempuan

Kedua RUU ini diketahui merupakan carry over dari periode sebelumnya.

Saat ini, prolegnas prioritas 2020 tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Sementara itu, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia masuk sebagai prolegnas 2020-2024.
Disebutkan, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia nanti akan dimasukkan sebagai prolegnas prioritas 2020 agar dapat secepatnya dibahas Komisi VIII DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com