Alasannya, saat ini penanggulangan bencana dianggap lebih penting dilakukan agar ada koordinasi menyeluruh antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Bagi Komisi VIII, akan lebih memprioritaskan RUU Penanggulangan Bencana. Kedua, adalah RUU Lanjut Usia, lalu ketiga rancangan UU PKS," kata Ace kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Ace menjelaskan, penanggulangan bencana saat ini belum tertata dengan baik.
Menurut dia, banyak pemerintah daerah yang masih menggantungkan nasibnya ke pemerintah pusat.
"Ada beberapa poin penanggulangan bencana dari kita yang memerlukan pendekatan lebih komprehensif. Karena kita tahu, misal soal kelembagaan, tidak semua kabupaten/kota atau provinsi punya BPBD. Kan itu masalah untuk manajemen kebencanaan," papar Ace.
Selanjutnya, ia mengatakan Komisi VIII DPR menilai penting untuk membahas RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Ace menyebut, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di antaranya mengatur tentang kewenangan pengelolaan panti jompo serta kegiatan bagi para lansia.
"Soal paradigma juga. Kalau di UU lama filosofinya mereka dikasihani, sekarang justru didorong harus tetap produktif. Paradigma pemberdayaan seperti di negara lain. Misal ikut kerja sosial," kata Ace.
RUU Penanggulangan Bencana dan RUU PKS telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Kedua RUU ini diketahui merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Saat ini, prolegnas prioritas 2020 tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia masuk sebagai prolegnas 2020-2024.
Disebutkan, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia nanti akan dimasukkan sebagai prolegnas prioritas 2020 agar dapat secepatnya dibahas Komisi VIII DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/13063961/dpr-dahulukan-ruu-penanggulangan-bencana-dibandingkan-ruu-pks