JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani mengklaim seluruh partai koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo sepakat tidak membentuk panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk mengawasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ia mengatakan, partai koalisi Jokowi telah satu suara bahwa pengawasan kasus Jiwasraya saat ini cukup melalui panitia kerja (panja) di komisi-komisi tertentu.
"Partai-partai koalisi pemerintah, termasuk Gerindra, bicara antarkami bahwa karena ini pemerintah punya rencana menyelesaikan, maka kita tidak bikin pansus dulu. Kami coba selesaikan melalui panja dulu," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Fraksi Gerindra Masih Kaji Urgensi Panja atau Pansus Jiwasraya
Arsul mengatakan, kesepakatan soal pembentukan Panja Jiwasraya itu akhirnya diputuskan partai koalisi Jokowi setelah ada pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (14/1/2020).
Namun, Arsul menegaskan pembentukan panja itu bukan atas perintah Jokowi. Menurut dia, setelah mendengarkan penjelasan dari Jokowi soal penanganan kasus Jiwasraya, partai koalisi menyatakan pembentukan pansus tidak diperlukan.
Maka, disepakatilah supaya komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI membentuk Panja Jiwasraya.
Baca juga: Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya dan Penggunaan Hak Angket
"Panja tentu kemungkinan di Komisi VI, di Komisi XI kan juga bisa ada panja pengawasan sektor jasa keuangan atau lembaga keuangan atau lembaga keuangan nonbank. Di Komisi III juga bisa nanti ada panja penegakan hukum," ujar Arsul.
Ia mengatakan, keputusan ini dianggap jalan keluar terbaik bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa menambah kegaduhan.
"Kan begitu saja sudah. Jadi enggak gaduh, tapi fungsi-fungsi pengawasan DPR masih bisa dijalankan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI untuk membentuk Panja Jiwasraya.
Baca juga: Ribut-ribut Panja Vs Pansus Jiwasraya di DPR, Apa Bedanya?
"Menurut saya, akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi, karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menyatakan, DPR mesti bergerak cepat untuk menyeimbangkan langkah pemerintah dalam penanganan krisis Jiwasraya.
Selanjutnya, di hari yang sama, Komisi VI DPR yang mengurusi BUMN pun memutuskan untuk membentuk Panja Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembentukan panja diharapkan dapat memperjelas akar masalah kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPR tetap mendorong pembentukan Pansus Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman bahkan mengusulkan agar Pansus Jiwasraya menggunakan hak angket.
Baca juga: Komisi III Hati-hati Tentukan Sikap soal Pembentukan Panja Jiwasraya
Hak angket ialah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa pembentukan mengajukan penggunaan hak angket bisa di pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selain Demokrat, PKS juga mendorong agar lebih baik dibentuk pansus ketimbang panja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.