JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, surat perintah penyelidikan terhadap eks caleg PDI-P Harun Masiku tetap sah meskipun ditandatangani pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus Rahardjo dkk tetap berwenang menerbitkan sprinlidik walau terdapat Keppres No. 112/P Tahun 2019 tentang pemberhentiam pimpiman KPK yang diteken pada 20 Oktober 2019.
"Berhentinya atau selesainya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah pak Firli dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan
Ini disampaikan Ali menanggapi Tim Hukum PDI-P yang menilai sprinlidik Harun tidak sah karena ditandatangani Pimpinan KPK sebelumnya.
Dengan demikian, menurut penjelasan Ali, Agus Rahardjo dkk tetap memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK hingga 20 Desember 2019 ketika Firli dkk dilantik.
Ali pun membantah tudingan Tim Hukum PDI-P yang menilai sprinlidik Harun tidak sah karena diteken oleh pimpinan lama yang dianggap sudah tidak mempunyai kewenangan.
Ali mengatakan, hal itu sebenarnya sudah tertera dalam Keppres 112/P tahun 2019 yang diungkit oleh Tim Hukum PDI-P.
"Saya tahu bahwa Pak Maqdir (anggota Tim Hukum PDI-P, Maqdir Ismail) orang yang paham betul tentang hukum, kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres 112/P 2019 tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, anggota tim hukum PDI-P Maqdir Ismail mempersoalkan legalitas sprilindik KPK yang digunakan untuk menyelidiki kasus suap yang melibatkan mantan anggita PDI-P Harun Masiku.
Menurut Maqdir, dalam kasus suap tersebut, Sprinlidik yang diterbitkan KPK tidak sah lantaran menggunakan tanda tangan Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Masih menurut Maqdir, Pimpinan KPK periode 2015-2019 tak memiliki kewenangan menjalankan tugas sejak ketentuan pemberhentian diteken Presiden dalam Keppres No. 112/P Tahun 2019 pada 20 Oktober 2019.
"Keppres pemberhentian Pimpinan KPK lama itu, diteken 20 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," ujar Maqdir di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Masinton Dapat Bocoran Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ini Jawaban Yudi Harahap
Karenanya, Maqdir pun mengatakan KPK tak bisa berlindung dalam memproses kasus suap di KPU yang juga melibatkan mantan anggota PDI-P Harun Masiku, jika proses kerjanya terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya apa? Ketika 20 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, Pimpinan KPK (lama) itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan yang selama ini jadi kewenangan mereka," lanjut Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.