Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Bupati Talaud Terpilih Selesaikan Syarat Pencalonan Pilkada 2018

Kompas.com - 16/01/2020, 20:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut, sudah memenuhi syarat pencalonan saat Pilkada 2018 lalu.

"(Secara administrasi pencalonan) Sudah selesai. Kalau tidak selesai, waktu itu KPU enggak akan mempersilakan (Elly Lasut) untuk ikut pilkada," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan, dokumen syarat pencalonan Elly pun sudah diverifikasi oleh KPU.

Saat verifikasi, Arief memastikan ada proses verifikasi yang sudah dilakukan KPU setempat.

"Pasti berkasnya diperiksa. Kalau perlu konfirmasi ke pihak yang berwenang KPU melakukan konfirmasi dan itu dilakukan oleh kawan-kawan (KPU daerah)," kata Arief.

Baca juga: Gubernur Sulut Harap Mendagri Segera Beri Keputusan soal Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud

Sehingga, kata dia, jika ada persoalan atau ada syarat pencalonan yang belum lengkap, KPU pasti tidak akan meloloskan Elly Lasut ikut pilkada.

Lebih lanjut, Arief pun mengingatkan bahwa ada banyak tahapan dalam pilkada.

Saat satu tahapan selesai dan tidak ada protes dari peserta pemilu maupun pihak terkait, maka tahapan akan dilanjutkan.

Tahapan pilkada pun, menurut dia, sudah menyediakan mekanisme sanggahan, protes, keberatan, hingga sengketa.

"Kalau yang dipersoalkan pencalonan, ya sudah ada tahapannya, sengketa hasilnya sudah ada tahapannya. Kalau sekarang yang dipersoalkan mau dilantik apa enggak otoritasnya ada di lembaga yang berwenang, jangan kepada KPU," tutur Arief.

Baca juga: Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud

Menurut dia, tugas KPU sudah selesai ketika menetapkan hasil pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Selebihnya, itu kan urusan pelantikan, itu tugasnya pemerintah. Dalam hal ini kalau bupati/wali kota ada di Kementerian Dalam Negeri. Kalau Gubernur ada di Presiden," ucap Arief.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan tak kunjung dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud Terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Hal itu diungkapkannya sebelum menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Saya enggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah tiga periode (Elly Lasut menjabat), KPU meloloskan dia," ujar Olly.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU

Olly meminta publik tidak mengaitkan persoalan ini kepada sengketa pilkada.

Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com