JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan kalimat "siap, mainkan!" yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang menyeret dirinya dan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Wahyu mengakui, kala itu dirinya mengirim pesan berbunyi demikian ke mantan anggota Bawaslu Agustiani, Tio Fridellina.
Namun, Wahyu membantah bahwa kalimat tersebut bermakna dirinya menyanggupi permintaan untuk mengusahakan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tetapi perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
"Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa ditafriskan lain," kata dia.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tegaskan Kasus Suap yang Jerat Dirinya Masalah Pribadi
Wahyu mengatakan, kalimat "siap, mainkan!" itu dikirim ke Agustiani Tio Fridellina setelah ia mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDI-P sudah dikirim ke KPU.
Saat itu, Wahyu mengaku tak berada di Kantor KPU. Maksud hati, ia ingin meneruskan surat tersebut ke pimpinan KPU.
Oleh karenanya, kepada Agustiani, ia menyanggupi untuk meneruskan surat tersebut dengan mengatakan "Siap, mainkan!".
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya," ujar Wahyu.
"Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," ucap dia.
Baca juga: 6 Komisioner KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Namun demikian, Wahyu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kalimat yang telah ia sampaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2023.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menyanggupi permintaan memuluskan jalan Harun Masiku, caleg PDI-P, agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Diminta Bantu Harun Masuk Senayan, Komisioner KPU Jawab Siap, Mainkan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.