JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2023.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menyanggupi permintaan memuluskan jalan Harun Masiku, caleg PDI-P, agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain
Lili mengatakan, Wahyu kemudian meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk menjalankan "misi" tersebut. Uang itu, kata Lili, diberikan kepada Wahyu dalam dua tahap.
Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saeful untuk kemudian diberikan kepada Wahyu.
"WSE menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.
Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang Rp 850 juta kepada Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni.
"Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta kepada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.
Uang tersebut diberikan agar Harun ditetapkan sebagai pengganti caleg PDI-P peraih suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Namun, berdasarkan hasil rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019, Riezky Aprilia yang ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin.
Riezky terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.
Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.
"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.
Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan
Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.