JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan memastikan akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (15/1/2020) hari ini.
Wahyu mengatakan, keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan penyidik KPK yang memberikan pilihan baginya untuk hadir atau tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Tadi penyidik berdiskusi dengan saya, penyidik juga memberi kesempatan silakan hadir atau tidak hadir, tetapi saya memilih memutuskan untuk hadir," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang.
Baca juga: Soal Penggantian Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Saya Harap Secepatnya
Wahyu menuturkan, kehadirannya dalam sidang juga merupakan bentuk penghormatan terhadap DKPP.
Sebab, ia mengaku sudah tidak lagi menjadi Komisioner KPU per 10 Januari 2020 kemarin setelah mengajukan permohonan pengunduran diri.
"Karena saya punya niat baik, meskipun per tanggal 10 Januari saya bukan lagi anggota KPU tapi saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, ia juga tidak menyiapkan pembelaan untuk disampaikan dalam sidang hari ini.
"Enggak lah, ya wajar saja. Saya juga enggak ngerti kan ditanya apa," kata Wahyu.
Diketahui, DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Sidang digelar tertutup di Gedung Merah Putih KPK serta dihadiri jajaran KPU dan Bawasli.
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Komisioner KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir diduga merupakan pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.