Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.
Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Sehingga, sejak ditetapkan sebagai pemenang pilkada hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019.
Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.
Salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepada Mahkamah Agung (MA).
Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut dan menjadi fakta-fakta sebagai alasan disampaikan ke Mendagri dan MA, yakni :
1. Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Talaud.
2. Tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba-tiba melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen. SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Talaud.
3. Sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, di mana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh sesditjen OTDA atau dua tingkat di bawah menteri.