Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Talaud Terpilih Minta Kemendagri Segera Gelar Pelantikan

Kompas.com - 15/01/2020, 17:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Bupati terpilih, Moktar Arunde Parapaga berhak untuk segera dilantik.

Menurut Elly, keabsahan hak untuk segera dilantik juga telah ditegaskan oleh para ahli yang hadir dalam rapat pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/1/2020).

"Di dalam pembahasan tadi, semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Elly saat ditemui seusai rapat.

Baca juga: Bahas Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Panggil Gubernur Sulut

Selain itu, lanjut dia, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa calon kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih harus segera dilantik oleh Kemendagri.

Elly menuturkan, pihak Kemendagri pun sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan.

Hanya saja, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, disebutnya belum mau melantik.

"Karena ada pertanyaan itu (keabsahan) yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah di-clear-kan tadi, bahwa tidak ada masalah di situ," kata Elly.

"Bahwa kami sudah sah dan Gubernur Sulawesi Utara diperintahkan untuk melantik. Bukan diberi kewenangan untuk melantik, sehingga bisa menunda atau tidak mau melakukan pelantikan," tambah dia.

Lebih lanjut, Elly mengungkapkan, selama proses pilkada, semua syarat administrasi sudah dipenuhi olehnya dan Moktar.

"Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah. Dan telah ditetapkan oleh KPU, bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksaan pilkada itu dan kami memenangkan," kata Elly.

Baca juga: Bahas Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Panggil Gubernur Sulut

Menurut dia, jika dihitung sejak jadwal pelantikan hingga saat ini, maka sudah enam bulan penundaan pelantikan dilakukan.

Dia berharap pelantikan segera dilakukan karena kondisi di Kabupaten Kepulauan Talaud membutuhkan pemimpin.

"Sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengaharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami, " ujarnya.

Ketika disinggung apakah ada unsur politis yang mendasari sikap Gubernur Sulawesi Utara, Elly menyatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu urusan di belakang apa maksud gubernur tidak melantik kami. Itu urusan Gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kemendagri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," tambahnya.

Baca juga: Pelantikan Bupati Talaud Terpilih Ditunda, Gubernur Sulut Tunjuk Plh

 

Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.

Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.

KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan sebagai pemenang pilkada hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019.

Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.

Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.

Salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepada Mahkamah Agung (MA).

Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut dan menjadi fakta-fakta sebagai alasan disampaikan ke Mendagri dan MA, yakni :

1. Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Talaud.

2. Tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut. Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba-tiba melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen. SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Talaud.

3. Sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, di mana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh sesditjen OTDA atau dua tingkat di bawah menteri.

4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.

5. Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut, PTUN menolak gugatan Elly Lasut dan SK mendagri tahun 2014 tetap sah, Elly Lasut sudah dua Periode memimpin Kabupaten Talaud.

6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluwarsa dan/atau tetap menguatkan putusan PTUN.

7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut yang tembusannya disampaikan ke instansi teknis terkait tidak diteruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

8. Seharusnya tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.

9. Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.

10. Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan yang sama.

11. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas.

Gubernur juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Langkah atau sikap pemerintah Sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com