Menurut dia, kenyataan ini menunjukkan seolah-olah para anggota DPR, DPD, dan DPRD tak tergantikan sepanjang hidup mereka.
Hal ini dinilai Ignatius semakin memperkecil peluang bagi warga negara, termasuk dirinya, untuk dapat menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Oleh karena hal tersebut, pemohon ingin supaya MK menyatakan bahwa UU MD3 sepanjang frasa "dan berakhir pada saat anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji" dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan 367 ayat (4) adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta supaya keempat pasal tersebut dimaknai dengan frasa "dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Dengan kata lain, Ignatius meminta MK memperjelas masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yaitu 5 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali masa jabatan. Atau, maksimal 10 tahun menjabat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.