JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengusulkan, agar masa jabatan anggota DPR dan DPRD dibatasi.
Hal itu dinilai untuk membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan dengan konstituen.
“Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain,” kata Riza saat diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat.
Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan konstituen mereka dengan baik.
(baca: Politisi Gerindra Usul Jumlah Kursi DPR Ditambah Jadi 570)
Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.
Ia mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik level menjadi anggota DPRD provinsi.
Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode.
“Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya dua periode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.