Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2020, 09:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ diretas dan diubah tampilannya (deface) pada 19 Desember 2019.

Setelah menerima laporan dari pihak PN Jakpus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bergerak memburu pelaku.

Tak sampai sebulan, polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui berjumlah dua orang.

Tersangka CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Sementara itu, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Berikut fakta-fakta terkait peretasan situs PN Jakpus dan penangkapan pelaku:

1. AY minta bantuan CA

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.

Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus sehingga meminta CA meretasnya.

"Aksi peretasan tersebut dilakukan sesuai permintaan tersangka AY kepada tersangka CA, sehingga tersangka AY dapat mengubah tampilan sesuai keinginannya," ujar Reinhard saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

2. Tersangka CA diberi upah

Setelah CA berhasil meretas situs PN Jakpus, ia memberikan akses kepada AY untuk mengubah tampilan laman tersebut.

Usai aksi dilakukan, AY memberi sejumlah uang kepada CA.

"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400.000 kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," kata Reinhard.

3. AY simpati kepada Lutfi "Si Pembawa Bendera"

Berdasarkan keterangan tersangka AY kepada polisi, ia meretas situs tersebut karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi (20).

"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat," tutur Reinhard.

Baca juga: Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera

Lutfi merupakan seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu.

Fotonya saat memegang bendera sambil melindungi diri dari gas air mata viral di media sosial.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan bahwa Lutfi memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk "STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan".

Lutfi bahkan disebut menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.

4. Aktualisasi diri

Selain itu, motif kedua tersangka melakukan aksinya adalah aktualisasi diri atau sebuah kebanggaan.

"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang sama.

Baca juga: Kedua Tersangka Meretas Situs PN Jakpus demi Aktualisasi Diri

Hal itu terlihat dari data yang disimpan oleh keduanya terkait situs-situs apa saja yang pernah diretas.

Kedua pelaku bahkan memberi tanda khusus kepada situs yang memiliki kesulitan tinggi untuk diretas.

5. Retas ratusan hingga ribuan situs

Tersangka CA, yang merupakan pendiri komunitas hacker bernama Typical Idiot Security, diketahui telah meretas ribuan situs selama dua tahun terakhir.

"Dia (CA) sudah berhasil melakukan defacing (mengubah tampilan website) atau juga peretasan terhadap 3.896 website yang berada di luar dan dalam negeri," ucap Asep.

Sementara itu, AY telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri pada periode waktu yang sama.

6. Lulusan SD dan SMP

Kedua pelaku tak memiliki latar belakang pendidikan di bidang komputer.

Tersangka CA dan AY mempelajari kemampuan meretas dan melakukan defacing secara otodidak.

Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP

Berbicara mengenai latar belakang pendidikan, Asep menuturkan, CA merupakan lulusan SD. Adapun, pendidikan terakhir AY adalah SMP.

"Saudara CA ini hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kemudian saudara AY lulusan SMP," ungkap Asep.

7. Terancam 10 tahun penjara

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis oleh aparat kepolisian.

Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

Nasional
Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki 'Presiden'

Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki "Presiden"

Nasional
Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno, Megawati dan Anak-anak Soekarno Hadir

Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno, Megawati dan Anak-anak Soekarno Hadir

Nasional
KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Nasional
Hati-hati Pak Jokowi, Sikap Cawe-cawe Bisa Diikuti Ratusan Kepala Daerah

Hati-hati Pak Jokowi, Sikap Cawe-cawe Bisa Diikuti Ratusan Kepala Daerah

Nasional
DPR Temukan WNA Tiba-tiba Punya KTP Indonesia hingga Kerja Diam-diam di Kampung, Desak Imigrasi Berbenah

DPR Temukan WNA Tiba-tiba Punya KTP Indonesia hingga Kerja Diam-diam di Kampung, Desak Imigrasi Berbenah

Nasional
Kritik Jokowi, Puskapol UI: Dalih Cawe-cawe Pilpres untuk 'Bangsa dan Negara' Alasan Klise

Kritik Jokowi, Puskapol UI: Dalih Cawe-cawe Pilpres untuk "Bangsa dan Negara" Alasan Klise

Nasional
Sandiaga Nyatakan Siap Lewati Semua Tahapan untuk Gabung ke PPP

Sandiaga Nyatakan Siap Lewati Semua Tahapan untuk Gabung ke PPP

Nasional
BP2MI Laporkan 5 Nama Bandar Perdagangan Orang ke Mahfud MD

BP2MI Laporkan 5 Nama Bandar Perdagangan Orang ke Mahfud MD

Nasional
KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

Nasional
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Nasional
Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Nasional
Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Nasional
KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat 'Nyaleg' Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat "Nyaleg" Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com