Setelah menerima laporan dari pihak PN Jakpus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bergerak memburu pelaku.
Tak sampai sebulan, polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui berjumlah dua orang.
Tersangka CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Sementara itu, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Berikut fakta-fakta terkait peretasan situs PN Jakpus dan penangkapan pelaku:
1. AY minta bantuan CA
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.
Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus sehingga meminta CA meretasnya.
"Aksi peretasan tersebut dilakukan sesuai permintaan tersangka AY kepada tersangka CA, sehingga tersangka AY dapat mengubah tampilan sesuai keinginannya," ujar Reinhard saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
2. Tersangka CA diberi upah
Setelah CA berhasil meretas situs PN Jakpus, ia memberikan akses kepada AY untuk mengubah tampilan laman tersebut.
Usai aksi dilakukan, AY memberi sejumlah uang kepada CA.
"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400.000 kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," kata Reinhard.
3. AY simpati kepada Lutfi "Si Pembawa Bendera"
Berdasarkan keterangan tersangka AY kepada polisi, ia meretas situs tersebut karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi (20).
"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat," tutur Reinhard.
Lutfi merupakan seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September lalu.
Fotonya saat memegang bendera sambil melindungi diri dari gas air mata viral di media sosial.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan bahwa Lutfi memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk "STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan".
Lutfi bahkan disebut menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
4. Aktualisasi diri
Selain itu, motif kedua tersangka melakukan aksinya adalah aktualisasi diri atau sebuah kebanggaan.
"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang sama.
Hal itu terlihat dari data yang disimpan oleh keduanya terkait situs-situs apa saja yang pernah diretas.
Kedua pelaku bahkan memberi tanda khusus kepada situs yang memiliki kesulitan tinggi untuk diretas.
5. Retas ratusan hingga ribuan situs
Tersangka CA, yang merupakan pendiri komunitas hacker bernama Typical Idiot Security, diketahui telah meretas ribuan situs selama dua tahun terakhir.
"Dia (CA) sudah berhasil melakukan defacing (mengubah tampilan website) atau juga peretasan terhadap 3.896 website yang berada di luar dan dalam negeri," ucap Asep.
Sementara itu, AY telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri pada periode waktu yang sama.
6. Lulusan SD dan SMP
Kedua pelaku tak memiliki latar belakang pendidikan di bidang komputer.
Tersangka CA dan AY mempelajari kemampuan meretas dan melakukan defacing secara otodidak.
Berbicara mengenai latar belakang pendidikan, Asep menuturkan, CA merupakan lulusan SD. Adapun, pendidikan terakhir AY adalah SMP.
"Saudara CA ini hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kemudian saudara AY lulusan SMP," ungkap Asep.
7. Terancam 10 tahun penjara
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis oleh aparat kepolisian.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/09033671/7-fakta-penangkapan-peretas-situs-pn-jakpus-simpati-pada-lutfi-si-pembawa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan